PASER - Beredarnya informasi penyediaan dana Rp15 miliar oleh Pemprov Kaltim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk biaya pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kaltim, jadi sorotan tersendiri bangi masyarakat yang di daerahnya terdapat jalan rusak.
Antaranya Masransyah Ketua RT.02 Desa Tepian Batang mengaku, prihatin atas adanya infrastruktur jalan poros disekitar depan makam KM 1 dan persimpangan KM.2 Desa Tepian Batang Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang longsor dibiarkan bertahun-tahun.
Baca juga:
Ada Lubang Di Bahu Jalan Tanah Grogot.
|
"Akibat adanya beberpa jalan longsor, pernah saya dengar ada kendaraan yang jatuh ke jurang di Km.2 Desa Tepian Batang karena pengendaranya tidak bisa menghindari lubang saat melintas di jalur tingkungan yang longsor tersebut". Tutur Masransyah saat diwawancarai awak media Indonesia satu.co.id Selasa (4/1/2022).
Di tempat terpisah, Rahmat (47 tahn) warga RT.02 Desa Tepian Batang yang dijumpai awak media Indonesi satu di kios bensin mikinya yang bersebelahan dengan salah satu jalan longsor di depan TPU Kota Bangun Km 1 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, merasa sedih melihat jalan longsor yang seakan tidak terurus.
"Ya Kita berharap jalan yang longsor ini dapat segera dibenahi, karna selain sudah dua kali kita bantu pengendara motor yang jatuh ke jurang ini, kita khawatir jika dibiarkan lama - lama amblasnya semakin parah dan dalam". Tutur Rahmat yang diamini istrinya Atiah (45 thn).
Sementara, Jumbriansyah salah satu Tokoh Pemuda yang dituakan di Kabupaten Paser meminta, pemerintah Provinsi Kaltim dapat lebih serius dalam megagendakan perbaikan kerusakan jalur utama Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot yang menjadi jalu penghubung Kabupaten Paser Ke Penajam Paser Utara dan juga ke Kabupaten lain,
"Sebagai Masyarakat kita berharap ada keseriusan Pemerintah Provinsi untuk menganggarkan perbaikan beberpa titik jalan poros Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot yang longsor bertahun-tahun. Dan semoga situasi ini bisa menjadi catatan, untuk yang berkompeten mengajuan usulan di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) awal tahun". Tutur Jumbri.(Hen*)