PASER - Koperasi Sumber Sawit Makmu (SSM) mengaku tidak tau, soal peralihan lahan masyarakat petani plasma PT.Boreo Indah Marjaya (BIM) yang kabarnya dipindah tangankan pihak lain tanpa ada proses ganti rugi ke pihak yang namanya tercantum sebagai Calon Penerima Plasma (CPP).
Abas, Ketua koperasi SSM yang dihubungi awak media indonesiasatu.co.id Jum’at (14/1/2021) menerangkan, tidak mengetahui pasti terkait tuntutan beberapa Petani Plasma yang lahannya bisa pindah ke pihak lain tanpa ada persetujuan dan ganti rugi yang jelas.
Baca juga:
BPN Tanah Grogot Waspadai Sistem Mafia Tanah
|
“Pada kasus ini koprasi hanya menjalankan amanat perusahaan, dan tidak mempunyai data lengkap terkait identitas para pemilik lahan, makanya tahun 2012 koperasi hanya meneruskan jatah CPP kepihak aparat desa supaya dapat membagikan kelangsung nama-nama yang ada”. Tutur Abas.
Menurut Abas, tahun 2012 Koperasi SSM juga langsung menyerahkan data best CPP yang diberikan oleh pihak PT BIM untuk diserahkan langsung ke desa, karna selain di data CPP banyak yang identitas tidak lengkap, sebagian-nya juga bukan warga asli dari penduduk Desa Laburan.
“Saat itu koprasi hanya berpegangan dengan data SK Bupati tahun 2011 yang diserahkan PT.BIM ke koperasi, karna data CPP-nya banyak yang alamatnya kurang lengkap maka diserahkanlah oleh Koperasi ke pihak Desa, agar jangan sampai data yang tidak lengkap malah membuat koprasi salah kasi keorang yang tidak terdata”. Tutup Abas.
Ditempat terpisah, Kasmir Kepala Desa Laburan, yang kabarnya pernah mempasilitasi penyelesaian perselisihan, saat coba dihubungi via Tlp dan whatsapp pada Jum’at (14/1/2021) pukul 17.00 wita sampai degan diterbitkan-nya berita, masih belum memberi keterangan.