BALIKPAPAN - indonesiasatu.co.id - Ombudsman RI melalui perwakilanya Kepala Ombudsman Kalimantan Timur, Kusharyanto, S.H., M.A menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tragedi maut, khususnya kepada keluarga masyarakat yang menjadi korban tabrakan beruntun di sekitar perempatan lampu merah Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jum’at, (21/01/2022) pukul 06 :15 Wita..
Kusharyanto melalui pers release menyampaikan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa di lokasi tersebut, maka perlu dilakukan peningkatan pengawasan secara bersama - sama antar instansi terkait dalam mengevaluasi ketertiban kendaraan-kendaran besar yang melintasi jalur yang selama ini diketahui sebagai kawasan rawan kecelakan.
Menurut Kusharyanto, hal ini penting dilaksanakan mengingat selain kontur jalan perempatan Muara Rapak yang tajam menurun, juga ramai dilewati lalulalang pengguna jalan, hingga mengharuskan ada keta’atan ekstra dari pengemudi kendaraan berat yang melintasi jalan tersebut, baik ketaan pada ketentuan jam operasional kendaraan maupun dalam pengawalan masa perjalanan.
“Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Walikota Balikpapan (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.30-09.00 WITA, dan pukul 15.00-18.00 WITA”. Terangnya.
Sedangkan dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016 Pasal 7, juga disampaikan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terhadap ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan, serta persyaratan teknis kendaraan, serta Polresta Balikpapan terhadap ketentuan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan.
“Berdasarkan ketentuan itulah kita berharap Dinas Perhubungan Kota Balikpapan meningkatkan monitoring terhadap teknis penggunaan kendaraan alat berat yang berkaitan dengan pengawasan dimensi tonase kendaraan-kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan protokol, maupun terkait kepatuhan pengendara dalam mentaati tengang waktu jam operasional yang sudah diatur dalam Perwali di atas.
Lebih lanjut Kusharyanto mengatakan, Ombudsman juga berharap Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan dan bahkan Pemkot Samarinda serta daerah-daerah yang akan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) melakukan evaluasi atas jalur transportasi yang dinilai rawan kecelakan dan dapat mengakselerasi solusi yang pernah direncanakan. Termaksud untuk membangun jalan flyover di Muara Rapak.